Ternyata Indonesia Masih Kekurangan 17 Ribu Guru Pendidikan Inklusi

Pentingnya Kolaborasi

Meike menegaskan, pendidikan inklusif tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, keluarga, dan komunitas penyandang disabilitas.

“Pendidikan inklusi memerlukan kolaborasi. Bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga sekolah, masyarakat, organisasi, dan keluarga. Stigma bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak bisa berkembang harus kita ubah bersama,” jelasnya.

Oleh karenanya, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, antara lain: UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penyediaan Unit Layanan Disabilitas di daerah, yang berfungsi memfasilitasi sekolah dalam melayani peserta didik berkebutuhan khusus.

Dengan sekitar 175 ribu siswa penyandang disabilitas yang bersekolah di sekolah reguler dan 52 ribu di satuan pendidikan khusus, kebutuhan guru terlatih semakin mendesak. Meike optimis bahwa melalui kerja sama lintas sektor dan pelatihan berkelanjutan, target pemenuhan guru pendidikan inklusif dapat tercapai.

BACA JUGA: 5 Tips Jitu Menyusun Resume Orientasi PPG UNM 2025, Lengkap dan Profesional

“PR kita memang panjang, tapi kalau kita jalani tahap demi tahap, kebutuhan itu bisa terpenuhi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *