Pekanbaru – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Jalan Tuanku Tambusai pada Minggu (4/8/24). Tersangka tersebut adalah Marisa Putri (21), yang diduga menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kejadian ini terjadi ketika tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang.
BACA JUGA: 4 Orang Meninggal, Puluhan Luka-luka dalam Kecelakaan Kereta di Cicalengka
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelasnya, saat konferensi pers, Minggu (4/8/24).
Selain itu, saat kejadian, tersangka baru saja pulang dari klub malam. Selanjutnya, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.
Lebih lanjut, Kompol Alvin mengungkapkan bahwa tersangka positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.






