Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru Ditetapkan

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa narkoba tersebut diberikan oleh teman tersangka yang bernama Tia. Awalnya, tersangka sempat menampik penggunaan narkoba saat pemeriksaan awal.

Tersangka Marisa Putri kini dikenakan pasal berlapis. Pertama, ia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

BACA JUGA: Tragis! Kecelakaan Truk di Bogor Tewaskan Ibu dan Anak

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *