Pengalihan tersebut dilakukan sejak 19 Maret 2026 malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” kata Budi.
KPK juga memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat meskipun tidak lagi berada di dalam rutan. Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya disebut tetap berjalan.
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp622 miliar.
Peristiwa “hilangnya” Yaqut dari rutan ini menunjukkan bagaimana minimnya informasi awal dapat memicu spekulasi publik. Namun, klarifikasi KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.







