Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah mengeluarkan amar putusan. Tanpa keputusan hukum tersebut, pemusnahan miras tidak bisa dilakukan.
Pemusnahan Miras Ilegal dari Warung Tanpa Izin
Marullah menambahkan, miras yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari warung-warung yang tidak memiliki izin. Jika dibiarkan, peredaran miras tersebut dapat menciptakan suasana yang tidak aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta berupaya keras untuk menjaga ketertiban di masyarakat dengan mengurangi peredaran alkohol ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan berbagai saluran pengaduan masyarakat.
Pengaduan yang diterima melalui kanal-kanal milik Pemprov DKI Jakarta, serta patroli rutin bersama TNI/Polri, menjadi dasar dalam menentukan sasaran operasi. Operasi ini fokus pada pedagang miras yang tidak mematuhi peraturan serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan.
BACA JUGA:Â Ada 106 Pinjol Legal OJK yang Sudah Berizin dan Terdaftar, Ini Lengkapnya!
Dengan demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah ibu kota terus berjalan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warganya.