Kronologi
Kemudian, kronologi kejadian mulai terungkap dari pengakuan korban berinisial PW (nama samaran). Ia merupakan tahanan yang ditahan di rutan Polres Pacitan atas dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi. PW mengaku menjadi korban pemerkosaan antara tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Sementara itu, hasil penyelidikan Propam Polda Jatim mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota polisi bernama Aiptu L. Saat ini, Aiptu L tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Propam.
BACA JUGA:Â Kasus Dokter Cabul di Garut Terbaru, Polisi Ungkap Ada Dua Laporan Korban dan Ini
Terakhir, apabila Aiptu L terbukti secara hukum melakukan pemerkosaan, ia akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat karena telah melanggar kode etik Polri.






