Tok! Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Sektor yang Dikecualikan

RUANGBICARA.co.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini dipastikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/3/2026), Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga kelangsungan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Dinilai Penting, Komisi Informasi Pusat Usul Keterbukaan Informasi Jadi Mata Kuliah

“Seperti sektor layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan, tetap bekerja secara langsung,” ujar Airlangga.

Kebijakan WFH bagi ASN ini akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pemerintah menilai langkah ini sebagai strategi adaptif menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dalam sistem kerja birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *