Jakarta – Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan komitmennya untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022.
Munaslub Melanggar Aturan
Menurut Arsjad, Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi resmi yang menjadi wadah bagi dunia usaha di Indonesia.
BACA JUGA:Â Ketum Kadin Arsjad Rasjid Nyatakan Munaslub Ilegal hingga Klaim Punya Bukti Kuat
“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin yang diatur melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022,” tegasnya dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Ia menekankan bahwa semua kegiatan Kadin harus sesuai dengan UU dan AD/ART.
Arsjad menjelaskan bahwa pemilihannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 telah melalui mekanisme yang sah. Munas VIII Kadin Indonesia memilihnya secara aklamasi pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saya mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan demi kemajuan organisasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas organisasi untuk memastikan keberlanjutan kontribusi Kadin bagi perekonomian nasional.
Anindya Bakrie dan Kontroversi Munaslub
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan dan beberapa pengurus Kadin menginisiasi Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, Sabtu (14/9/2024) kemarin.
Namun, keputusan ini mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan Anggota Luar Biasa (ALB). Mereka menilai Munaslub tersebut melanggar AD/ART Kadin Indonesia, yang mengatur tata cara penyelenggaraan dan penggantian Ketua Umum.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa Munaslub hanya bisa diselenggarakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus.
“Dalil untuk menyelenggarakan Munaslub terkait keterlibatan Bapak Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan dalam pemilu tidak bisa dijadikan alasan. Keterlibatan beliau bersifat pribadi dan tidak melibatkan Kadin,” jelas Dhaniswara.