RUANGBICARA.co.id, Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Penolakan ini disampaikan dalam diskusi terbuka yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada Rabu (23/7/2025).
Sebagai informasi, RKUHAP saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI untuk menggantikan KUHAP yang berlaku sejak 1981. Namun, menurut hasil kajian Koalisi Masyarakat Sipil dan Lokataru Foundation, terdapat 16 isu bermasalah dalam draf RKUHAP.
BACA JUGA:Â Mahasiswa BEM Jabotabek Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Apa Alasannya?
Lebih lanjut, sejumlah pasal dalam draf RKUHAP dinilai berpotensi menjadi alat represi negara, serta melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Salah satu isu krusial yang disoroti dalam kajian tersebut adalah adanya ketentuan mengenai penahanan terhadap warga selama 7×24 jam. Ketentuan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan standar hak asasi manusia internasional.
Selain itu, mereka juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, dominasi Polri dalam proses penyidikan, hingga pengabaian perlindungan terhadap kelompok rentan.