UKT Melejit, Mahasiswa Menjerit, Mencapai Generasi Emas 2045 Sulit

RUANGBICARA.co.id – Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar di era globalisasi ini dan juga sebagai indikator maju tidaknya suatu negara. Dengan pendidikan pula kita dapat mengetahui Peradaban suatu bangsa karena berhasil atau tidaknya pendidikan di sebuah negara dapat mempengaruhi negara tersebut di kemudian hari.

Demi terwujudnya kehidupan yang berperadaban, maka pendidikan haruslah memanusiakan manusia. Sebagaimana pendapat salah satu tokoh pendidikan Paulo Freire, ia mengatakan “Orang yang buta huruf adalah manusia kosong dan itu adalah awal dari penindasan.”

Pendidikan yang Memanusiakan Manusia

Sedangkan pendidikan menurut ki Hajar Dewantara merupakan proses pembudayaan Yakni suatu usaha memberikan nilai nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan.

Upaya kebudayaan (pendidikan) dapat ditempuh dengan sikap (laku) yang dikenal dengan teori Trikon, yakni kontinu, konsentris, dan konvergen. Dengan kata lain, tugas pendidikan adalah sebagai proses dialektika yang memanusiakan manusia dan juga mengembalikan sifat hakikat manusia tersebut secara optimal. Karena pendidikan yang humanis menekankan pentingnya pelestarian eksistensi manusia.

Dalam arti membantu manusia lebih manusiawi lebih berbudaya, sebagai manusia yang utuh berkembang seperti yang diungkapkan ki Hajar Dewantara menyangkut daya cipta (kognitif), daya rasa (afektif), dan daya karsa (konatif).

BACA JUGA: Menakar Dinasti Politik dalam Pilkada 2024

Isu Komersialisasi Pendidikan

Namun belakangan ini sedang terjadi kenaikan UKT di berbagai kampus negeri sehingga kerap mendengar kalimat kalimat Komersialisasi pendidikan merupakan salah satu cara kapitalis. Pendidikan sekarang mendehumanisasi manusia, atau pendidikan sekarang diciptakan untuk mencetak manusia yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.

Apabila kita Rangkum dari beberapa kalimat tersebut maka akan timbul suatu pertanyaan untuk apa pendidikan itu ada?. Apabila pendidikan sekarang Mendehumanisasi dan hanya berorientasi pada kebutuhan pasar.

Memang benar dicek proses pendidikan memerlukan sarana, prasarana, dan keuangan untuk menunjang proses pendidikan yang baik. Tetapi hal ini tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan untuk mengkomersialkan saksikan pendidikan.

Karena persoalan pendidikan telah diatur dalam UUD 1945. Didalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa kewajiban untuk Menyelenggarakan pendidikan merupakan tanggung jawab negara.

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Kemudian pada Pasal 31 ayat (1) Dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari peraturan tersebut dapat kita artikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dan pendidikan merupakan salah satu program yang harus dibiayai oleh pemerintah.

Dampak Kenaikan Biaya Pendidikan

Tetapi dapat kita lihat belakangan ini, Banyak sekali cara cara yang dilakukan untuk mengkomersialisasikan pendidikan . Salah satunya contohnya adalah kenaikan UKT yang terjadi diseluruh Kampus Negeri di Indonesia kenaikan yang tidak wajar ini hungga berkali-kali lipat. Dengan meningkatnya biaya pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *