RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kembali membuktikan diri sebagai kampus yang konsisten dalam keterbukaan informasi publik. Kampus yang berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Raya No.11, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur ini berhasil meraih kembali predikat Kampus Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Predikat tersebut diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar pada Senin (15/12/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Pemberian predikat tersebut didasari oleh penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mengedepankan kualitas layanan keterbukaan informasi publik agar mudah diakses dan dijangkau oleh seluruh lingkungan kampus. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen UNJ dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel melalui Kantor Humas dan Informasi Publik selaku PPID.
BACA JUGA: Universitas Padjadjaran Masuk 15 Besar Kampus Informatif Nasional
Ketua KIP Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan PPID dalam keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang sulit dan justru sangat efektif sebagai sarana komunikasi bagi instansi pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
“Semua itu sangat bergantung pada kekuatan PPID. Apabila PPID didukung oleh pimpinan badan publik, maka keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit,” kata Donny saat pembukaan acara, Senin (15/12).
Dengan raihan tersebut, Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Komarudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas kembali diraihnya predikat Informatif. Menurutnya, capaian ini menjadi pernyataan yang valid bahwa UNJ mampu menjadikan keterbukaan informasi sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
“Predikat Badan Publik Informatif yang kembali diraih UNJ merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi refleksi komitmen UNJ dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Prof. Komarudin, Senin (15/12).
Selain itu, UNJ yang berhasil meraih peringkat ke-29 pada ajang tersebut juga mendapat apresiasi dari Wakil Rektor UNJ Bidang Riset, Inovasi, dan Sistem Informasi, Prof. Fahrurrozi. Ia menambahkan bahwa keberhasilan UNJ dalam keterbukaan informasi tidak lepas dari peran besar sistem informasi dan digitalisasi di lingkungan universitas.
“Keterbukaan informasi publik membutuhkan sistem yang kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. UNJ terus memperkuat ekosistem sistem informasi agar layanan data dan informasi publik semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Pencapaian ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan kerja keras sivitas akademika UNJ. Sejak pertama kali mengikuti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2020 dengan predikat “Tidak Informatif”, UNJ terus melakukan pembenahan sistem, regulasi, serta layanan informasi publik.
Pada tahun 2021, UNJ berhasil meningkat ke predikat “Menuju Informatif” dan kembali mempertahankannya pada tahun 2022. Titik balik terjadi pada tahun 2023, ketika UNJ untuk pertama kalinya meraih predikat “Informatif” sebagai Badan Publik. Prestasi tersebut berhasil dipertahankan pada tahun 2024 dan kembali ditegaskan pada tahun 2025 dengan raihan predikat Badan Publik Informatif.









