Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini merespons gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada Selasa (20/8/2024), putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Hakim menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional.
BACA JUGA:Â Sah! Pilkada Banten Diikuti 3 Kandidat Calon Independen
Pasal ini mengharuskan partai yang mengusulkan calon kepala daerah memiliki minimal 25% suara sah jika memiliki kursi di DPRD.
Dengan keputusan ini, syarat pencalonan gubernur Jakarta kini lebih ringan. Partai hanya butuh 7,5% suara pada pileg sebelumnya. Kondisi ini membuka peluang bagi PDI-P untuk mencalonkan kandidat tanpa koalisi, karena PDI-P telah meraih 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah sebelumnya menyebut bahwa partainya berencana menduetkan Anies Baswedan dengan Hendrar Prihadi, Kepala LKPP.

 
																						





