UU KIP Digugat karena Isu Ijazah Jokowi, Donny Yoesgiantoro Ketua KIP Beri Respon Begini

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan uji materi UU KIP pada Jumat (10/10/2025). Kasus ini kembali mencuat karena berkaitan dengan salah satu isu yang sering memicu perdebatan publik, yakni keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perkara bernomor 174/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji tiga ketentuan UU KIP, yakni Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a. Pemohon menilai bahwa dokumen seperti ijazah dan skripsi pejabat negara seharusnya tidak lagi termasuk kategori “informasi pribadi yang dikecualikan”.

Sebaliknya, mereka ingin agar dokumen itu dapat diakses publik untuk verifikasi keabsahan pejabat, terutama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Dalam sidang tersebut, pemohon bernama Komardin mengungkapkan alasan di balik langkah hukum ini. Ia menyebut bahwa isu seputar ijazah pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas.

“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ujar Komardin di ruang sidang.

Lebih lanjut, ia mencontohkan polemik yang melibatkan ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, persoalan semakin memanas karena pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dianggap tidak memberikan klarifikasi terbuka soal keabsahan dokumen tersebut.

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan agar kegaduhan dapat dicegah,” tegas Komardin.

BACA JUGA: Gubernur Lemhannas RI Nikmati Momen Keliling Booth Pameran KIP 2025

Untuk saat ini, sidang masih berada pada tahap awal. MK dijadwalkan akan meminta keterangan dari pemerintah, pihak universitas, serta lembaga terkait lainnya sebelum mengambil keputusan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *