RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, memilih untuk bersikap tenang menanggapi langkah judicial review terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Donny, pengujian undang-undang adalah bagian dari dinamika hukum yang wajar. “Oh pasal 18, sekarang berproses. Itu biasa sih,” ujarnya santai kepada wartawan usai menghadiri Opening Ceremony Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA: Menjaga Kelestarian Air, Jasa Tirta II Tunjukkan Komitmen Transparansi di Pameran KIP 2025
Selanjutnya, Donny menjelaskan bahwa pihaknya siap mengikuti setiap tahapan yang akan dijalankan oleh MK. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.
“Kalau itu kan nanti di Mahkamah Konstitusi, kami biasanya dipanggil. Itu kan biasa. Di Mahkamah Konstitusi itu urusannya Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Dengan nada tenang, Donny menekankan bahwa uji materi ini bukanlah gugatan dalam konteks perdata, melainkan proses peninjauan norma hukum yang berlaku.
“Dan itu sebenarnya bukan digugat, tapi di judicial review, di-review. Ya direview lah, kami nanti akan diundang, kami akan menyampaikan pandangan kami. Seperti itu,” tambahnya.