Jakarta – Kasus yang menghebohkan melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda hingga menyebabkannya tewas, telah menjadi perhatian serius dari Komisi I DPR.
Kronologi
Pemuda asal Mon Keulayu, Aceh, diduga meninggal akibat penganiayaan Praka RM dan dua rekannya pada 12 Agustus. Ancaman dan keterlibatan anggota Paspampres juga terungkap. Surat keterangan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada 24 Agustus menyebut Praka RM sebagai pelaku.
Respons dan Penanganan
Mayjen Rafael Granada Baay, Danpaspampres, memberikan tanggapan mengenai insiden tersebut. Rafael menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Praka RM telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
Rafael menjelaskan bahwa Praka RM saat ini telah ditahan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tambah dia.
Proses Hukum
Rafael menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Praka RM akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 
																						





3 komentar