Ini Prosedurnya
Sebagai informasi tambahan, berikut prosedur pelaporan pendatang baru ke Jakarta:
1. Pendatang Membawa SKP dari Daerah Asal
-
Melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
-
Setelah dokumen divalidasi petugas Dukcapil, akan diterbitkan KTP, KK, dan KIA DKI.
-
Melapor ke RT setempat sebagai bukti kedatangan.
-
Dokumen dari daerah asal akan ditarik dan diserahkan ke Dukcapil tujuan.
-
Petugas akan memverifikasi kebenaran surat penjamin dari pemilik rumah.
2. Pendatang Tanpa SKP atau Penduduk Non Permanen
-
Mendaftar secara mandiri melalui tautan nasional: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
-
Setelah mendaftar, pendatang akan mendapat notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai penduduk non permanen.
-
Melapor ke kelurahan agar terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
-
Melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga.
-
Batas tinggal sebagai penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun.
BACA JUGA:Â One Way Berakhir, Menhub Minta Maaf soal Angkutan Lebaran dan Janji Evaluasi Tahun Depan
Di akhir, Budi juga berharap para pendatang sudah memiliki pekerjaan atau setidaknya keterampilan kerja. Selain itu, mereka juga diminta memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta agar tidak menambah persoalan sosial di Ibu Kota.












