WFH Mulai Jumat, Begini Cara Pemprov DKI Awasi Pergerakan ASN

RUANGBICARA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat pimpinan paripurna yang digelar sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat.

Langkah tersebut merujuk pada kebijakan yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Dalam arahannya, pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Sektor yang Dikecualikan

Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kuota ASN yang menjalankan WFH berkisar antara 25 hingga maksimal 50 persen. Adapun rincian teknis pelaksanaan masih dalam tahap penyusunan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Setiap hari Jumat akan diterapkan work from home, sementara hari Rabu tetap menjadi hari penggunaan transportasi umum bagi ASN,” ujar Pramono, Rabu (1/4/2026).

Dengan demikian, terdapat dua hari kerja dengan pengaturan khusus bagi ASN DKI Jakarta, yakni Rabu untuk mendorong penggunaan transportasi publik dan Jumat sebagai hari kerja fleksibel melalui skema WFH.

Namun demikian, kebijakan ini tidak serta-merta memberikan keleluasaan tanpa pengawasan. Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem kontrol ketat guna mencegah penyalahgunaan kebijakan, terutama bagi ASN yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi atau bepergian.

Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi mobile yang mampu mendeteksi lokasi pegawai secara real-time. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja.

“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Pramono.

Sementara itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan penerapan kebijakan serupa di sektor swasta. Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pengaturan WFH bagi perusahaan akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya efisiensi energi di lingkungan kerja, seiring meningkatnya kebutuhan penghematan sumber daya di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *