Wow! Setara Menteri, Ternyata 7 Utusan Khusus Presiden Bakal Dapat Gaji Segini

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Di samping itu, para menteri juga memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dengan demikian, setiap Utusan Khusus Presiden, termasuk Muhamad Mardiono dan para tokoh lainnya, akan menerima total penghasilan sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Gaji ini mencerminkan penghargaan atas tanggung jawab yang mereka emban di bidang masing-masing.

Tanggung Jawab Besar di Era Digital

Pelantikan tujuh Utusan Khusus Presiden ini membawa harapan besar terhadap pencapaian pemerintah dalam berbagai aspek. Mereka diharapkan dapat memaksimalkan peluang yang ada, terutama di era globalisasi dan digitalisasi saat ini.

Gaji besar yang diterima bukan hanya sekadar hak keuangan, melainkan juga apresiasi atas tanggung jawab yang besar dalam membantu percepatan program-program pemerintah.

BACA JUGA: Roro Harapan Baru Perdagangan Indonesia

Dengan adanya Utusan Khusus Presiden yang berfokus pada bidang-bidang strategis ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan di sektor ekonomi, sosial, hingga kebudayaan. Mereka dipercaya mampu membawa perubahan yang lebih baik demi kemajuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *