RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Komedian tunggal sekaligus kreator konten finansial, Yudha Ramadhan atau yang dikenal dengan nama Yudha Keling, resmi melepas masa lajang. Ia mempersunting Fadhilah Eryanda dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (13/12/2025).
Namun bukan hanya status barunya sebagai suami yang menyita perhatian publik. Mahar yang diberikan Yudha Keling terbilang tak biasa: 1,4 juta lembar saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Mahar tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama karena saham GOTO diketahui tengah mengalami fluktuasi dan disebut berada dalam kondisi floating loss.
BACA JUGA:Â Isu Retaknya Hubungan Tom Holland dan Zendaya Gegerkan Penggemar, Padahal Sempat Dikabarkan Bertunangan
Lantas, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik, apakah mahar berupa saham sah menurut hukum Islam?
Menurut banyak sumber literatur, Mahar dalam Islam Tidak Harus Emas atau Uang Tunai
Dalam Islam, mahar merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan. Namun, syariat tidak membatasi bentuk mahar hanya pada emas, uang, atau benda tertentu. Selama memenuhi syarat tertentu, mahar apa pun pada dasarnya diperbolehkan.
Merujuk pada pendapat para ulama, mahar sah secara Islam apabila:
- Memiliki nilai (maal)
- Halal dan bukan barang haram
- Jelas bentuk dan jumlahnya
- Dapat dimiliki dan diserahkan
Saham, dalam konteks modern, dipandang sebagai aset kepemilikan yang memiliki nilai ekonomi. Pemilik saham berhak atas bagian kepemilikan perusahaan, sehingga secara fikih, saham termasuk kategori maal mutaqawwam (harta bernilai).












