175 Ribu Siswa Disabilitas Terancam Tak Terlayani Akibat Kekurangan Guru

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  • PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak

  • Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Menurut Meike, regulasi tersebut memastikan anak-anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisinya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap daerah. ULD berfungsi membantu satuan pendidikan dalam memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus. Dengan adanya unit ini, diharapkan sekolah dapat memberikan layanan yang lebih optimal.

Walaupun pendidikan inklusi telah berjalan selama dua dekade, implementasinya tetap menghadapi berbagai hambatan. Misalnya, stigma masyarakat terhadap siswa disabilitas masih kuat, sekolah belum sepenuhnya siap, dan kompetensi guru belum merata.

“Pendidikan inklusi perlu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dan keluarga. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat,” tegas Meike.

BACA JUGA: 5 Langkah Mudah Cairkan Insentif Guru Non-ASN Lewat Info GTK, Jangan Sampai Salah!

Oleh karena itu, Meike menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, ia optimistis pemenuhan kebutuhan guru dan fasilitas pendidikan inklusi dapat tercapai secara bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *