RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah menuai keresahan masyarakat. Hal ini pun langsung mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito menegaskan, meski kewenangan menetapkan tarif PBB ada di tangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD), kebijakan itu tidak boleh diputuskan tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terlebih dahulu.
“Kami sudah melihat daerah-daerah ini. Ada yang menaikkan 5 persen, 10 persen, bahkan ada yang di atas 100 persen. Tapi ada klausul, harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan partisipasi publik,” kata Tito, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Dihadapan JK dan Mendagri Tito, Muallem Akan Hapus Sistem Barcode BBM di Aceh
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 20 daerah yang berencana menaikkan PBB-P2. Namun, dua daerah yaitu Pati dan Jepara akhirnya membatalkan rencana tersebut setelah mendapat protes keras dari warga.
Tito mengingatkan, setiap kepala daerah wajib memastikan kebijakan perpajakan sesuai kemampuan masyarakat. Ia menekankan bahwa sebelum menaikkan PBB, pemerintah daerah perlu menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara rasional, membangun komunikasi publik, serta mendengar aspirasi warga.
“Setiap kepala daerah betul-betul harus menyesuaikan NJOP dan PBB dengan kemampuan masyarakat. Kedua, bangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini agar tidak ada komunikasi yang terputus,” tegas Tito.






