24 Pinjol Catat Kredit Macet di Atas Batas, Ini Langkah Tegas OJK

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Masalah wanprestasi di industri pinjaman daring (pindar) masih menjadi perhatian regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 24 penyelenggara pindar memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen hingga November 2025, meskipun kinerja industri secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang solid.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingginya TWP90 tersebut mayoritas berasal dari penyelenggara yang beroperasi di segmen pembiayaan produktif.

BACA JUGA: Cegah Pornografi Deepfake, Pemerintah Putus Akses Sementara Aplikasi Grok, Apa Alasannya?

“Pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen yang didominasi oleh segmen produktif,” ujar Agusman, dikutip Minggu (11/1/2026).

Menurut Agusman, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas pembiayaan sekaligus perlindungan konsumen. Untuk itu, OJK terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pindar yang mencatatkan tingkat wanprestasi tinggi.

Langkah pembinaan tersebut antara lain dilakukan melalui permintaan penyampaian rencana aksi atau action plan yang dipantau secara ketat oleh regulator. OJK menilai langkah ini penting agar penyelenggara dapat segera memperbaiki kinerja pembiayaannya.

Selain pembinaan, OJK juga menyiapkan langkah penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Agusman menegaskan, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pindar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *