Masalah Tata Kelola
Merujuk laporan Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat 2026, terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang dibeberkan Djoko, diantaranya adalah; pengemudi tidak menguasai medan, kompetensi yang belum memadai, kelelahan saat mengemudi, hingga perusahaan yang belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Selain itu, masih banyak kendaraan terindikasi tidak laik jalan, pengguna jasa yang tergiur harga murah tanpa memastikan kelayakan armada, serta ketidaksesuaian data kendaraan antara sistem SPIONAM dan data iuran wajib asuransi kecelakaan di PT Jasa Raharja.
Di sisi lain, Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan kewajiban perusahaan angkutan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018.
“SMK mencakup 10 pilar utama, mulai dari komitmen terhadap kebijakan keselamatan, manajemen risiko, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga monitoring dan evaluasi kinerja,” jelas Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.
Namun, hingga kini, lanjut dia, baru 227 perusahaan yang memiliki sertifikat SMK, terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang. Jumlah ini sangat kecil dibanding total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar di SPIONAM.
Djoko menegaskan, tingginya angka pelanggaran bus pariwisata harus menjadi perhatian serius, terutama menjelang arus mudik Lebaran yang melibatkan jutaan orang.
Ia meminta Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh armada yang akan digunakan, termasuk dalam program mudik gratis.
BACA JUGA: IHSG Dibuka Melemah, Investor Wajib Waspada
“Tidak boleh ada toleransi bagi armada yang tidak laik jalan. Selain kendaraan, aspek pengemudi juga harus diperhatikan melalui tes kesehatan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh,” tegas pria yang aktif mengajar di Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata tersebut.







