Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai Bupati Serang terpilih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No. 2028 Tahun 2024, yang diumumkan pada Senin (24/2/2025).
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan ini didasarkan pada temuan keterlibatan aparat pemerintahan desa yang berhubungan dengan tindakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
BACA JUGA:Â MK Anulir Kemenangan Ratu Zakiyah Jadi Bupati Serang, KPU Diminta Gelar PSU
Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang kini diwajibkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara adil dan transparan.
Menanggapi hal ini, pegiat demokrasi Banten, Nana Subana, menegaskan bahwa Menteri Yandri harus berbesar hati mengakui kesalahan. Selain itu, ia juga meminta agar Yandri segera memberikan klarifikasi dan menyatakan netralitasnya dalam Pilkada Kabupaten Serang.






