Jakarta – Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, pemerintah terus menggalakkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai penjuru Tanah Air. Melalui program ini, pemerintah ingin membangun sistem gotong royong yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat desa dan kelurahan.
Secara khusus, Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai wadah ekonomi berbasis komunitas lokal. Dengan demikian, koperasi ini diharapkan mampu mendorong semangat kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi yang partisipatif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Keppres ini resmi ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Â May Day, Buruh di Kawasan Industri Semarang dapat Kado Koperasi
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa atau kelurahan. Dengan target ini, pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat lokal diharapkan meningkat secara signifikan.
Syarat Mendirikan
Sementara itu, bagi desa atau kelurahan yang ingin bergabung, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat-syarat utama:






