-
Pertama, calon pengurus harus merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi dan pemahaman di bidang perkoperasian.
-
Kedua, mereka harus memiliki kemampuan teknis dan jiwa kewirausahaan.
-
Ketiga, tidak boleh memiliki hubungan darah atau semenda tingkat pertama dengan pengurus atau pengawas lain.
-
Keempat, pengurus tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan.
-
Kelima, komposisi pengurus harus ganjil dan terdiri dari minimal lima orang.
-
Terakhir, pengurus diperbolehkan menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Cara Mendaftar
Untuk mempermudah prosesnya, pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran digital. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya secara online:
-
Pertama, kunjungi laman resmi: https://merahputih.kop.id
-
Klik menu “Daftar Sekarang”
-
Pilih opsi “Membangun Koperasi Baru”
-
Isi data wilayah dan nama koperasi
-
Unggah dokumen musyawarah desa dan hasil rapat anggota
-
Masukkan jenis usaha, nama domain koperasi, serta data notaris
-
Sertakan nama kuasa penghadap, email, nomor HP, dan buat kata sandi
-
Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Daftar Sekarang”
Aturan Penamaan
Di samping itu, pemerintah juga mengatur tata cara penamaan koperasi. Berikut ini ketentuan yang harus diikuti:
-
Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”
-
Diikuti oleh frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
-
Disertai dengan nama wilayah setempat (desa atau kelurahan)
-
Jika ada kesamaan nama wilayah, tambahkan nama kecamatan atau kabupaten
-
Untuk koperasi berbasis syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”
BACA JUGA: Abang None Jakarta Go Internasional Angkat Ekonomi Kreatif Ibukota
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berbasis pada nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong. Oleh karena itu, desa atau kelurahan yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar secara daring dan mengambil bagian dalam program nasional ini.






