ChatGPT Resmi Kena PPN 11 Persen, Kontribusi Ekonomi Digital Kian Menguat

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas layanan ChatGPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI OpCo, LLC, pengembang platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT, sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penunjukan tersebut menandai semakin luasnya cakupan pajak atas aktivitas ekonomi digital lintas negara yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Dengan status pemungut PPN PMSE, OpenAI diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan layanan digitalnya di dalam negeri.

BACA JUGA: Tren Foto Bareng Idola ala ChatGPT Viral, Begini Cara Bikin Gaya Grunge-nya!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan penunjukan perusahaan AI sebagai pemungut PPN PMSE mencerminkan perkembangan ekonomi digital yang semakin matang dan memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, sementara sisanya bersumber dari pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Selain OpenAI OpCo, LLC, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE baru. Di sisi lain, pemerintah mencabut status pemungut PPN PMSE milik Amazon Services Europe S.a.r.l.

Rosmauli menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total setoran mencapai Rp34,54 triliun.

Rinciannya, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,81 triliun hingga November 2025. Angka tersebut berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Dari sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech meliputi PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri.

Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang mencapai Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *