RUANGBICARA.co.id – Kasus hukum yang menjerat pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, kembali menjadi sorotan publik. Ia dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026, dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Lalu, apa sebenarnya NCD yang menjadi akar sengketa ini?
BACA JUGA:Â CMNP, Raksasa Jalan Tol yang Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun
Apa Itu NCD?
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen keuangan berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan sebelum jatuh tempo. Berbeda dengan deposito biasa, NCD bisa diperjualbelikan di pasar sekunder, sehingga sering digunakan dalam transaksi antar lembaga atau investor besar.
Dalam praktiknya, NCD memiliki nilai nominal tertentu dan diterbitkan oleh bank. Pemegangnya berhak menerima pembayaran pokok beserta bunga saat jatuh tempo. Namun, instrumen ini tetap memiliki risiko, terutama jika penerbitnya bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan regulator.
Awal Mula Sengketa
Perkara ini bermula dari transaksi pada 12 Mei 1999. Saat itu, terjadi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan pihak yang terkait dengan Hary Tanoe. CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.
Masalah muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Dalam gugatannya, CMNP menilai transaksi tersebut merugikan dan mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa:
- Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar) ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar
- Total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar
Majelis juga menolak sejumlah tuntutan lain, termasuk bunga majemuk 2 persen per bulan yang dianggap tidak proporsional.






