PERNAH dengar pepatah “setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya”? Pepatah ini tampak tak berlaku bagi Subadri Ushuluddin, Ketua DPW PPP Banten.
Bagaimana tidak. Di saat Mardiono, Ketua Umum DPP PPP hasil mandat Muktamar X, tengah berupaya membenahi partai pasca-muktamar melalui instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) serentak, langkah itu justru ditolak mentah-mentah oleh Subadri. Ia menyebut Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 sebagai inkonstitusional.
BACA JUGA: Subadri Harusnya Berguru ke Mardiono
Dalihnya, AD/ART yang dilampirkan dalam surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025.
“Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi,” ujar Subadri kepada media.
Sekilas, persoalan ini tampak serius. Namun jika ditelusuri lebih jauh, duduk perkara sebenarnya jauh lebih sederhana. Muhammad Mardiono adalah Ketua Umum yang sah, lahir dari mandat Muktamar X—forum tertinggi partai yang keputusannya mengikat seluruh struktur, dari pusat hingga wilayah. Instruksi Muswil bukanlah kehendak sepihak, melainkan konsekuensi organisatoris dari keputusan muktamar itu sendiri.
Bahkan, dalam AD/ART PPP Pasal 62 tentang Musyawarah Wilayah, poin 1 dan 2 secara tegas menyebutkan bahwa Muswil merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat wilayah dan wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah Muktamar. Artinya, instruksi DPP justru merupakan upaya menegakkan konstitusi partai, bukan sebaliknya.
Di titik inilah posisi Subadri menjadi problematik. Surat Keputusan kepengurusan DPW PPP Banten yang mengantarkannya terpilih dalam Muswil ke-V PPP Banten pada Selasa, 1 Juni 2021, sejatinya telah berakhir masa berlakunya. Apalagi, kini sudah memasuki tahun 2026, yang berarti SK tersebut telah kedaluwarsa sesuai ketentuan AD/ART. Secara struktural, kepemimpinan itu tidak lagi memiliki legitimasi penuh. Karena itulah, kebutuhan akan penyegaran dan regenerasi kepengurusan bukan sekadar formalitas administratif saja, melainkan sebuah keniscayaan demi menjaga kesinambungan partai berlambang Ka’bah tersebut.
Lantas, siapa yang sebenarnya inkonstitusional? Subadri sebagai Ketua DPW PPP Banten dengan masa jabatan yang telah usai, atau Mardiono sebagai Ketua Umum hasil mandat Muktamar X?
Jawabannya jelas: Subadri. Penolakan terhadap instruksi partai oleh kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir adalah sikap yang sulit dibenarkan, baik secara etika organisasi maupun logika politik.






