Dilansir dari Hukum Online, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa kasus Amir Hamzah, yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ancaman pidana ini menjadi penghalang utama bagi Amir Hamzah untuk maju dalam Pilkada Lebak.
Acep juga menambahkan bahwa meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Amir Hamzah tidak sampai mencabut hak politiknya, ancaman pidana tetap menjadi faktor penentu.
“Yang dipakai itu ancaman pidananya. Walaupun secara hukum, selama hak politiknya tidak dicabut, dia masih boleh mencalonkan diri, tetapi tetap harus melalui tahapan sesuai PKPU,” jelas pakar hukum tersebut.
BACA JUGA:Â Mulyadi Jayabaya Ingin Eks Napi Amir Hamzah Dampingi Anaknya di Pilbup Lebak 2024
Sebelumnya, pada Pilkada 2013, Amir Hamzah terlibat dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan gugatan yang diajukannya. Akibatnya, dia didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun lima bulan penjara pada Senin (21/12/2013).