Jakarta – Di tengah perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap mengumumkan putusan terkait gugatan sistem Pemilu. Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023.
Jubir MK Menyampaikan Jadwal Putusan
Fajar, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan sistem pemilu pada Kamis mendatang. “Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB,” ujar Fajar kepada media, Rabu (14/6/2024).
BACA JUGA: DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari semua pihak terkait pada Rabu, 31 Mei 2023. Pihak-pihak yang terlibat menyerahkan simpulan mereka sesuai ketetapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 23 Mei 2023.
Enam Pemohon Ajukan Gugatan Sistem Pemilu
Pada Senin, 14 November 2022, enam orang mengajukan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka menginginkan agar sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup. Keenam pemohon tersebut adalah:
- Demas Brian Wicaksono (Pemohon I)
- Yuwono Pintadi (Pemohon II)
- Fahrurrozi (Pemohon III)
- Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV)
- Riyanto (Pemohon V)
- Nono Marijono (Pemohon VI)
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan ini didaftarkan pada 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Jadwal Sidang Gugatan Sistem Pemilu
Berikut adalah jadwal sidang terkait gugatan sistem pemilu yang dirilis MK di situs resminya:
- 14 November 2022: Enam pemohon mengajukan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
- 23 November 2022: MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I.
- 7 Desember 2022: Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.
- 20 Desember 2022: MK mengadakan sidang ketiga, mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
- 17 Januari 2023: Sidang keempat mendengarkan keterangan dari pihak yang sama.
- 26 Januari 2023: Sidang kelima kembali mendengarkan keterangan bersama DPR, Presiden, dan KPU.
- 9 Februari 2023: MK melanjutkan sidang keenam untuk mendengarkan keterangan dari KPU serta pihak terkait lainnya.
- 16 Februari 2023: Sidang ketujuh mendengarkan keterangan dari DPP Partai Garuda serta tokoh terkait lainnya.
- 23 Februari 2023: MK menggelar sidang kedelapan, mendengarkan keterangan dari DPP PKS, PSI, dan pihak terkait lainnya.
- 8 Maret 2023: Sidang kesembilan mendengarkan keterangan DPP PBB dan Derek Loupatty dkk.
- 16 Maret 2023: MK melanjutkan sidang kesepuluh, mendengarkan keterangan Perludem dan Jansen Sitindaon.
- 29 Maret 2023: Sidang kesebelas mendengarkan keterangan dari para pemohon.
- 5 April 2023: MK melanjutkan sidang kedua belas, kembali mendengarkan keterangan dari pemohon.
- 12 April 2023: Sidang ketiga belas mendengarkan keterangan dari para pemohon.
- 9 Mei 2023: MK menggelar sidang keempat belas, mendengarkan keterangan ahli pihak Perludem.
- 15 Mei 2023: Sidang kelima belas mendengarkan keterangan ahli dari pihak Derek.
- 23 Mei 2023: Sidang keenam belas mendengarkan keterangan ahli dari Partai Garuda dan NasDem.
- 29 Mei 2023: Partai Demokrat dan Partai Garuda menyampaikan simpulan mereka.
BACA JUGA: Power Wheeling: Peluang atau Tantangan bagi Energi Terbarukan di Indonesia?
Setelah melalui proses panjang, MK berencana mengumumkan putusan terkait sistem pemilu pada 16 Juni 2023. Putusan ini akan menentukan sistem pemilu yang akan digunakan Indonesia di masa depan.
MK jangan bikin riweuh