Baca juga:Â Siswa SMP Bakar Sekolah, Begini Kata Ketua KPAI
Siswa SMPN 2 Pringsurat, berinisial R (14) yang nekat membakar sekolahnya kini harus berurusan dengan hukum. Bocah itu dijadikan tersangka dan kini ia menyesali perbuatannya.
“Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi kita usahakan untuk titip ke orangtuanya dan kita lakukan mekanisme wajib lapor,” kata Agus.
Sekolah tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat kebakaran yang dilakukan oleh siswa tersebut. Namun, belum ada informasi yang jelas mengenai kerugian yang dialami oleh sekolah tersebut.
Siswa yang diduga membakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung tidak ditahan. Namun, polisi tetap akan memproses hukum terhadap siswa tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap siswa tersebut.






