Bambang Soesatyo juga menjelaskan bahwa AD/ART Kadin mengizinkan pemilihan Ketua Umum melalui Munaslub jika daerah membutuhkan pemimpin baru. Jadi, tidak perlu ada pelanggaran dari ketua umum saat ini. Dengan kata lain, daerah bisa meminta pergantian kepemimpinan jika diperlukan.
“Kita di sini hanya menjalankan apa yang diinginkan oleh asosiasi dan daerah, jadi tidak ada agenda lain selain memediasi permintaan daerah,” ujar Bambang Soesatyo.
BACA JUGA:Â Kadin Indonesia dan Menlu Pakistan Jalin Kerja Sama Ekonomi
Ia juga menegaskan bahwa Munaslub ini adalah hasil aspirasi daerah, tanpa paksaan atau agenda tersembunyi.






