Apa Itu Badan Karantina Indonesia? Lembaga Penting yang Kini Dipimpin Abdul Kadir Karding

RUANGBICARA.co.id – Nama Badan Karantina Indonesia mungkin selama ini belum banyak terdengar di ruang publik. Namun, perannya yang krusial tiba-tiba menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam reshuffle kabinet di Istana Negara, Senin (27/4/2026).

Pelantikan itu bukan sekadar pergantian jabatan biasa. Di baliknya, terselip harapan besar terhadap penguatan sistem perlindungan hayati Indonesia. Karding, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kini mengemban tanggung jawab baru menggantikan Sahat Manaor Panggabean. Hadir pula dalam momen tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran pejabat tinggi negara, menandai pentingnya posisi lembaga ini di tingkat nasional.

BACA JUGA: Siapa Jumhur Hidayat? Sosok yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Menteri Hari Ini

Lalu, sebenarnya apa itu Badan Karantina Indonesia?

Lembaga Penjaga “Gerbang” Hayati Indonesia

Mengutip laman resminya, Badan Karantina Indonesia atau Barantin diketahui merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya terdengar sederhana, tetapi dampaknya sangat luas: mengawasi lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Di sinilah peran Barantin menjadi sangat vital. Lembaga ini bekerja di “garis depan”, memastikan bahwa tidak ada hama, penyakit, atau organisme berbahaya yang masuk dan mengancam ekosistem dalam negeri. Di saat yang sama, Barantin juga menjaga agar produk hayati Indonesia yang dikirim ke luar negeri memenuhi standar keamanan dan mutu.

Lebih dari itu, Barantin turut mengawasi produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, hingga spesies asing invasif—hal-hal yang mungkin jarang disadari publik, tetapi memiliki dampak besar terhadap keseimbangan lingkungan.

Perjalanan karantina di Indonesia ternyata bukan hal baru. Sejarahnya sudah dimulai sejak tahun 1877, ketika pemerintah Hindia Belanda berupaya mencegah masuknya penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix) dari Sri Lanka. Langkah ini bahkan disebut sebagai salah satu tonggak awal sistem karantina tumbuhan di dunia.

Seiring waktu, sistem ini terus berkembang. Pada 1914, pengawasan terhadap impor buah segar mulai dilakukan secara lebih terstruktur. Karantina hewan dan ikan pun kemudian ikut diatur, terutama untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

Setelah Indonesia merdeka, regulasi semakin diperkuat melalui berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 16 Tahun 1992 dan UU Nomor 21 Tahun 2019. Hingga akhirnya, pada 2023, Presiden Joko Widodo meresmikan integrasi seluruh fungsi karantina melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Dari sinilah Barantin lahir sebagai lembaga yang lebih terpusat dan kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *