“Yang tidak diperbolehkan, terutama di pohon, jalanan utama yang membahayakan bagi pengendara, di sekolah, dan tempat ibadah, itu adalah titik-titik yang tidak boleh,” terang dia.
Bawaslu juga menghimbau kepada para peserta pemilu untuk memperhatikan titik pemasangan APS yang telah ditentukan.
Selain itu, Rizal menekankan bahwa APS dan APK yang ditertibkan tidak boleh disimpan di sekretariat Panwaslu atau Bawaslu.
“Kita hanya mendampingi penertiban, dan APS juga tidak boleh disimpan di sekretariat; yang berhak melakukannya adalah Satpol PP,” pungkasnya.








1 komentar