RUANGBICARA.co.id – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan. Jabatan ini memberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan kegiatan pencarian dan pertolongan.
Dalam menjalankan tugasnya, Pranata Pencarian dan Pertolongan perlu mencapai hasil kerja sebagai syarat untuk menduduki jenjang tertentu. Hasil kerja ini menjadi bagian utama yang harus dipenuhi oleh mereka dalam setiap jenjang Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Â Berbeda dengan Mobil BBM, Inilah Cara Kemudikan Mobil Listrik
Jabatan ini berada di dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan, serta menjadi bagian dari karir PNS. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan terdiri atas empat jenjang keterampilan, yaitu:
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia
Unsur Kegiatan dan Tugas Jabatan
Pranata Pencarian dan Pertolongan memiliki tugas utama untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan. Dalam perkembangannya, pejabat Pranata Pencarian dan Pertolongan perlu menyelesaikan uraian tugas yang sesuai dengan unsur dan sub-unsur kegiatan yang sudah diatur dalam peraturan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam Jabatan Fungsional ini meliputi pelaksanaan pencarian dan pertolongan, yang terdiri dari persiapan, kesiapsiagaan, pelaksanaan operasi, serta evaluasi dan laporan.
Uraian Tugas Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula
Pada jenjang pemula, Pranata Pencarian dan Pertolongan melakukan berbagai kegiatan yang menunjang operasi pencarian dan pertolongan.












