Aturan Baru Korban PHK, dari Iuran sampai Kenaikan Manfaat 60 Persen

3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit 

PP 6/2025 menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

 4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang 

Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Kemudian, PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.

BACA JUGA: Ditengarai Kebangkrutan hingga PHK Massal, Ternyata ANTV Pernah Berjaya dengan Tayangan Ini

5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP 

Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *