RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimal sebesar 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bursa memperkuat tata kelola perusahaan tercatat serta meningkatkan likuiditas dan perlindungan investor di pasar modal.
Sanksi yang disiapkan BEI tidak sebatas teguran administratif, tetapi mencakup mekanisme exit strategy hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kepatuhan emiten.
BACA JUGA: IHSG Membaik, Saham Big Caps hingga Konglomerasi Menguat
“Pengenaan sanksi dimulai dari teguran tertulis. Jika dalam jangka waktu tiga hingga sembilan bulan tidak ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda untuk memberikan efek jera,” ujar Nyoman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Apabila emiten tetap tidak menunjukkan komitmen untuk memenuhi ketentuan free float, BEI akan melangkah lebih jauh dengan melakukan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi. Namun, Nyoman menegaskan bahwa suspensi tidak akan diberlakukan tanpa batas waktu.








