“Kami sudah menerima laporan terkait Bacabup Dede Supriyadi. Setelah kami tindaklanjuti dan diputuskan melalui rapat pleno, laporan tersebut tidak kami lanjutkan,” ujar Dwi kepada media pada Selasa, 17 September 2024.
Alasan Penolakan Laporan
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017, pelapor harus warga yang memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan domisili. Dwi menjelaskan, “Karena pelapor ini berasal dari Jakarta, artinya tidak berdomisili di wilayah Lebak.”
Dwi menambahkan bahwa pelapor seharusnya warga Kabupaten Lebak atau terdaftar dalam wilayah pemilihan di Lebak agar laporan tersebut dapat diproses. “Seharusnya pelapor tersebut warga Kabupaten Lebak atau yang masuk wilayah pemilihan di Lebak. Sehingga laporan tersebut bisa berlanjut,” tambahnya.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, Dede Supriyadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Tim pemenangannya pun belum mengeluarkan pernyataan apa pun untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Dede Supriyadi dan pasangannya, Virnie Ismail, telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak untuk Pilkada Lebak 2024. Partai NasDem bersama partai-partai non-DPRD Lebak seperti PAN, PBB, dan Partai Buruh mengusung mereka.
BACA JUGA: Polling Pilkada Lebak 2024: Persaingan Ketat Tiga Pasangan Calon
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum demi mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur.











