Dalam videonya, Ustadz Rifky mematahkan klaim “tidak populer” dengan merujuk pada kebijakan luar negeri dan domestik Rasulullah SAW. Beliau mencontohkan bagaimana Rasulullah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman dengan instruksi eksplisit untuk memungut zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada fakir miskin di sana.
Ini menunjukkan bahwa zakat dikelola secara institusional, sangat sistematis, dan menjadi fondasi ekonomi negara Madinah saat itu. Bukan sesuatu yang asing atau ditinggalkan oleh para sahabat.
Meski Kementerian Agama menegaskan bahwa Menag sebenarnya ingin mendorong optimalisasi infak, sedekah, dan wakaf yang cakupannya lebih luas (tidak terbatas pada 8 asnaf), Ustadz Rifky menilai penggunaan kata “tidak populer” bisa berbahaya.
Menurutnya, narasi tersebut bisa disalahpahami sebagai upaya liberalisasi atau pengerdilan peran zakat. “Jangan sampai semangat mengoptimalkan wakaf atau sedekah justru mereduksi kewajiban zakat yang sudah baku aturan mainnya dalam Al-Qur’an,” tambahnya.
BACA JUGA: Duel Taktis Megumi vs Reggie dan Pengadilan Maut Higuruma yang Menegangkan
Penting untuk dicatat, pihak Kemenag sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Menag Nasaruddin Umar tidak pernah bermaksud mengajak umat meninggalkan zakat. Pernyataan tersebut muncul dalam konteks mendorong para ekonom syariah untuk melihat potensi ekonomi Islam yang lebih luas melalui instrumen filantropi lainnya agar ekonomi umat semakin mandiri.








