RUANGBICARA.co.id – Media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh potongan video Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah Selasa (24/2/2026) lalu.
Dalam video tersebut, Menag menyebut bahwa zakat tidak sepopuler instrumen kedermawanan lainnya di masa kenabian. Narasi ini pun liar di masyarakat, bahkan ada yang mempersepsikannya sebagai ajakan untuk “meninggalkan zakat”.
Merespons hal tersebut, Ustadz Rifky Ja’far Thalib melalui unggahan di akun @rifkyjafarthalib memberikan “pelajaran sejarah” dan syariat yang menohok. Bagi beliau, zakat bukan sekadar tren yang bisa diukur dengan kata populer atau tidak.
Ustadz Rifky menegaskan bahwa memosisikan zakat sebagai sesuatu yang “tidak populer” di zaman Nabi adalah kekeliruan logika syariat. Beliau mengingatkan bahwa zakat adalah Rukun Islam.
“Zakat itu bukan soal populer, tapi soal kewajiban (fardhu) yang kedudukannya setara dengan shalat,” Ungkapnya pada postingan di Instagram pribadinya (28/2/2026).
Jika sesuatu sudah menjadi rukun dan pilar agama, maka derajatnya sudah melampaui segala jenis instrumen ekonomi lainnya karena ada paksaan hukum di dalamnya.








