Bahaya Obat Palsu
Menurut BPOM, obat palsu berpotensi mengandung bahan yang tidak sesuai, dosis berlebihan atau kurang, bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali. Dalam beberapa kasus, obat palsu juga ditemukan mengandung zat lain yang berbahaya bagi kesehatan.
Akibatnya, konsumsi obat palsu dapat menimbulkan keracunan, kegagalan terapi, resistansi obat, hingga risiko kematian. Selain itu, peredaran obat palsu juga memicu kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya pengobatan dan hilangnya produktivitas kerja.
Untuk menekan peredaran obat palsu, BPOM terus melakukan intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, serta penyidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan juga diperluas ke ruang digital melalui patroli siber.
Sejak 2022 hingga September 2025, BPOM telah mengajukan 14.787 rekomendasi takedown terhadap tautan dan konten yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar di berbagai platform digital.
BPOM menegaskan pelaku produksi dan peredaran obat palsu dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha, baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu,” tegas Taruna Ikrar.
Imbauan BPOM
Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu membeli obat di sarana resmi seperti apotek. Jika membeli secara daring, pastikan penjual memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Selain itu, masyarakat diminta menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau laman cekbpom.pom.go.id.
Apabila menemukan obat yang diduga palsu, masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan dan melaporkannya ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
BACA JUGA: Waspada! Ini 7 Produk Berlabel Halal yang Diduga Mengandung Babi
BPOM pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan 3S, yakni Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia.










