RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia diproyeksikan tetap bergerak dinamis memasuki tahun 2026, meskipun dibayangi ketidakpastian global yang masih tinggi. PT Central Finansial X (CFX), platform perdagangan aset kripto yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai fluktuasi kondisi global belum cukup kuat untuk meredam minat masyarakat dan korporasi terhadap aset digital.
CFX memandang pertumbuhan industri kripto ke depan akan ditopang oleh meningkatnya permintaan konsumen terhadap instrumen investasi yang mudah diakses, serta tren adopsi aset digital yang kian meluas di kalangan perusahaan global. Penerimaan bertahap dari pelaku korporasi menjadi salah satu faktor pembeda utama dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Permintaan Global Menguat, HPE Tembaga, Emas, dan Perak Kompak Naik
Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah signifikan. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 19,56 juta investor kripto, meningkat 51,4 persen dibandingkan akhir Januari 2025. Secara global, Indonesia bahkan masuk dalam sepuluh besar negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia, mencerminkan kuatnya partisipasi pasar domestik di tengah dinamika industri global.
Direktur Utama Bursa CFX, Subani, mengatakan berbagai faktor makroekonomi global masih akan menjadi penentu utama pergerakan pasar aset kripto, terutama ketegangan geopolitik yang berpotensi memicu gejolak di pasar keuangan internasional.
“Tak bisa dipungkiri bahwa kondisi makroekonomi global masih menjadi faktor penentu pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Namun, instabilitas global tidak cukup untuk menghilangkan minat konsumen dalam berinvestasi di aset kripto. Karena itu, kami melihat perkembangan industri aset kripto diperkirakan masih akan menunjukkan tren yang relatif positif memasuki tahun 2026,” ujar Subani, dikutip Senin (19/1/2026).
Sepanjang 2025, Bursa CFX mencatat lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan di Indonesia, yakni USDT, Bitcoin (BTC), Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan XRP. Kelima aset tersebut memiliki kapitalisasi pasar terbesar secara global, sehingga wajar menjadi pilihan utama investor dalam negeri.
Seiring tren global, keterlibatan investor institusi mulai terlihat lebih nyata di Indonesia. Subani menilai kehadiran korporasi sebagai pemilik aset digital membawa dampak fundamental terhadap struktur pasar kripto.
“Keterlibatan investor institusi membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam. Ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem dibandingkan kondisi beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan data OJK, jumlah korporasi yang tercatat memiliki aset digital mencapai 973 entitas per November 2025. Angka tersebut meningkat 67,5 persen dibandingkan Februari 2025 yang masih berjumlah 581 korporasi. Meski secara nominal belum dominan, tren pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya minat korporasi terhadap aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi.
Untuk mendorong akselerasi adopsi tersebut, Bursa CFX menilai perlu adanya perluasan akses pasar, termasuk pembukaan peluang bagi konsumen institusi asing. Likuiditas yang memadai dinilai menjadi kunci agar transaksi berskala besar dapat berlangsung lebih efisien dan mendorong terbentuknya pasar yang semakin matang.
Dari sisi tata kelola, industri kripto nasional juga mencatat kemajuan seiring proses transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Sebagai pionir bursa kripto di Indonesia, CFX menargetkan seluruh anggota bursa memperoleh status PAKD pada 2026 guna memperkuat ekosistem perdagangan yang aman, teratur, dan berintegritas.
Memasuki 2026, CFX juga memfokuskan penguatan ekosistem melalui pengembangan produk berizin, salah satunya derivatif kripto. Sepanjang 2025, produk derivatif di Bursa CFX mencatat tren pertumbuhan positif, dengan nilai transaksi mencapai Rp64,16 triliun dan jumlah kontrak aktif sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025.
“Produk derivatif kripto memiliki potensi besar karena dapat dimanfaatkan sebagai instrumen lindung nilai. Pelaku pasar bisa memanfaatkan pergerakan harga, baik saat pasar naik maupun turun, tanpa bergantung sepenuhnya pada transaksi di pasar spot,” jelas Subani.












