Coretax Catat 867.730 SPT Tahunan Dilaporkan hingga Akhir Januari 2026

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 867.730 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem Coretax hingga 28 Januari 2026. Capaian ini mencerminkan progres awal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, mengatakan bahwa pelaporan SPT hingga saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA: Viral Whip Pink, Kepala BPOM Ungkap Risiko Iskemia di Balik Kematian Lula Lahfah

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 28 Januari 2026 tercatat sebanyak 867.730 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 739.359 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 92.148 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat tambahan 134 SPT dalam mata uang rupiah serta 4 SPT dalam mata uang dolar AS.

Tak hanya mencatat kinerja pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan terkait aktivasi akun Coretax. Hingga 28 Januari 2026, total akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 12.719.486 akun. Jumlah tersebut terdiri atas 11.772.363 akun wajib pajak orang pribadi, 857.615 akun wajib pajak badan, serta 89.283 akun instansi pemerintah.

Namun demikian, DJP mencatat bahwa pelaporan SPT dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum menunjukkan peningkatan, dengan jumlah pelaporan stagnan di angka 225 SPT.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di media sosial resmi DJP, dengan bantuan petugas di kantor pajak terdekat, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *