Denda 100 Ribu, Jika Warga Palangka Raya Tak Bawa KTP Ketika Pergi

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” jelas Berlianto, kepada media Sabtu (8/6/2024).

Ia menambahkan bahwa tujuan dari sanksi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membawa KTP-el.

KTP-el merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA: STNK Hilang atau Rusak? Ini Dia Cara Buat Ulangnya

Terakhir, Berlianto menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian agar terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *