Dibongkar! Ini Profil 5 Perusahaan Tambang Nikel yang Bikin Heboh Raja Ampat

3. PT ASP

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok. Perusahaan ini beroperasi di dua lokasi, yaitu Pulau Manuram (±1.167 ha) dan Waigeo (±9.365 ha).

Sayangnya, PT ASP ditemukan melakukan kegiatan tanpa manajemen lingkungan yang memadai. Bahkan, tidak ada pengelolaan air limbah larian di lokasi. Akibatnya, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas.

4. PT MRP

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) memegang konsesi tambang nikel seluas 2.194 hektare yang tersebar di Pulau Manyaifun dan Batang Pele. Sejak September 2024, perusahaan ini baru melakukan survei dan pengambilan sampel.

Namun, aktivitas tersebut sudah memicu konflik sosial antarwarga. Selain itu, ada kekhawatiran dampaknya terhadap sektor pariwisata dan perikanan lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

5. Belum Terungkap

Hingga saat ini, masih ada satu perusahaan pemegang IUP tambang nikel di Raja Ampat yang belum diketahui publik secara luas. Pemerintah masih terus mendalami dan memverifikasi aktivitas serta kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, Kelima perusahaan ini secara total memegang konsesi lebih dari 21.000 hektare. Lokasi tambang yang berada di pulau kecil menyalahi UU No. 1/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang melarang tambang di pulau kecil.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius, mulai dari deforestasi, pencemaran logam berat, hingga ancaman terhadap 540 jenis karang dan 1.511 spesies ikan. Sektor pariwisata juga terdampak, di mana pada 2023 tercatat lebih dari 19.800 wisatawan berkunjung ke Raja Ampat.

BACA JUGA: Gila! Harga Emas Antam 1 Kg Tembus Hampir Rp2 Miliar, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) saat ini sedang mengevaluasi ulang Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT Gag Nikel. Jika ditemukan pelanggaran, izin tersebut akan dicabut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

Dengan mencuatnya kasus tambang nikel di Raja Ampat, hingga menjadi sorotan nasional karena menyangkut kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed