Jakarta (7/6/2023) – Melalui UU No. 5 Tahun 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Kala itu, Ratifikasi CAT dipandang sebagai langkah penting implementasi HAM di tanah air.
Negara pihak (state party) dalam CAT memiliki beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip CAT dalam program-program pembangunan nasional hingga menyiapkan laporan periodik. Pemerintah Indonesia sendiri telah melaporkan implementasi CAT ke komite sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2001 dan 2008. “Terkini, Kami tengah menyusun draft laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung,” kata Dhahana pada acara Diseminasi HAM : Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang digelar di Aula Kanwil KemenkumHAM Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Dhahana sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di tanah air. Terlebih, sambung Dhahana, KemenkumHAM memiliki UPT lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi imigrasi. “Menjadi hal yang krusial bagi kami, untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi,” kata Dhahana. Pada kesempatan diseminasi CAT kali ini, Direktorat Jenderal HAM menghadirkan Direktur Jenderal HAM, Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Hakristuti Harkrisnowo, dan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sebagai narasumber.






