Divonis 1 Tahun, Begini Respons Siskaeee, Melly 3gp, dan Virly Virginia

Jakarta – Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee, Melly 3gp, dan Virly Virginia, beserta pemeran lainnya dalam kasus film dewasa rumah produksi kelas bintang, menerima vonis satu tahun penjara. Hakim menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Putusan ini membuat para terdakwa menangis di ruang sidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Link Film Kelas Bintang yang Bikin Pemerannya Dipenjara

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan mereka, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Siskaeee merasa bersyukur setelah hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Bersyukur, sangat bersyukur, terima kasih kepada teman-teman yang masih support saya,” ujar Siskaeee usai menjalani sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *