DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Ini Poin Perubahannya

BACA JUGA: Masa Jabatan Kades Hingga 8 Tahun, PPP Berupaya Dorong Peningkatan Dana Desa

Poin Perubahan

Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras, menyampaikan beberapa poin perubahan dalam undang-undang tersebut. Perubahan tersebut terdiri dari 26 poin, yang secara garis besar mencakup:

  • Penyisipan Pasal 5A: Menyangkut pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
  • Penambahan Ketentuan Pasal 26, 50A, dan 62: Terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
  • Penyisipan Pasal 34A: Terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
  • Ketentuan Pasal 39: Mengenai masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 kali masa jabatan.
  • Ketentuan Pasal 72: Mengenai sumber pendapatan desa.
  • Ketentuan Pasal 118: Tentang ketentuan peralihan.
  • Ketentuan Pasal 121A: Terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *