Enam Tuntutan Buruh ke Gubernur DKI, dari UMP 2026 hingga Regulasi Pekerja Digital

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Serikat pekerja dari KSPSI AGN dan KSPI mendatangi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/9/2025).

Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di Ibu Kota.

Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, William Yani Wea, menuturkan ada enam isu utama yang disampaikan kepada Gubernur Pramono. Tuntutan tersebut meliputi:

BACA JUGA: Buruh Terancam Digusur AI? Indonesia Lantang Suarakan Perlindungan di Forum Dunia

  1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

  2. Penghapusan praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan.

  3. Keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov DKI.

  4. Pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc.

  5. Pembentukan Satgas PHK.

  6. Regulasi khusus bagi pekerja sektor digital.

“Buruh DKI Jakarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dari outsourcing yang tidak jelas hingga pekerja platform digital yang belum memiliki payung hukum. Karena itu, kami mendorong agar Pemprov DKI segera mengambil langkah konkret agar buruh tidak lagi berada di posisi lemah,” kata William usai bertemu Gubernur Pramono, Rabu (24/9/2025).

Pentingnya Pengawasan

Lebih lanjut, William menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan regulasi di era digital. Menurutnya, ada tiga langkah mendesak yang perlu diambil Pemprov DKI.

Pertama, pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc di luar unsur PNS. “Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” jelas William.

Kedua, regulasi khusus untuk pekerja sektor digital mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. “Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” tegasnya.

Ketiga, pembentukan Satgas PHK. William menyoroti masih banyak perusahaan yang tidak membayar pesangon sesuai aturan. “Ada perusahaan yang hampir tiga tahun tidak membayarkan pesangon kepada pekerjanya. Karena itu, kami bersama Bapak Gubernur sepakat akan membentuk Satgas khusus PHK,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *